Fazlur Rahman

Posted by Unknown on 05.38 with No comments
FAZLURRAHMAN (1919-1988)
MEMBUKA PINTU IJTIHAD
A.      Biografi
Nama                   : Fazlur Rahman
Lahir                     : Pakistan pada tahun Beliau berasal dari keluarga bermadzhab Hanafi.
Pendidikan           :
-          Dimulai di madrasah yang dilanjutkan ke Departemen Ketimuran Universitas Punjab dibidang sastra Arab. Rahman mempunyai sikap kritis terhadap sistem pendidikan tradisional.
-          Melanjutkan studi ke Universitas Oxford Inggris. Pada saat itu ia mulai mendapat kecaman dari ulama Pakistan yang memandang negative tentang Barat. Setelah mendapat gelar doktornya ia mampu menguasai bahasa Latin, Yunani, Inggris, Perancis, Jerman, Turki, Persia, dan Arab.
Karir                      :
-          Setelah sempat mengajar di Burham University, Inggris ia menjabat sebagai Assosiate Professor of Philosophy dibidang Islamic di McGill University, Kanada.
-          Setelah kembali ke Pakistan, pada tahun 1962 ia diangkat menjadi Direktur pada Institute of Islamic Reasearch serta anggota Advisory Council of Islamic Ideology di tahun 1964. Lembaga tersebut bertujuan untuk menafsirkan Islam dalam term-term rasional dan ilmiah dalam menjawab tantangan kebutuhan masyarakat modern yang progresif. Sedangkan dewan penasehat untuk meninjau hukum yang sudan dan belum ditetapkan untuk menyelaraskannya dengan al-Qur’an dan Sunah. Kedua lembaga itu adalah untuk mengumpulkan bahan dalam mengajukan undang-undang. Tugas itu berkaitan dengan menafsirkan Islam untuk menjawab tantangan masa itu, maka gagasan yang dikemukakan Rahman selalu mendapat serangan dari kalangan ulama tradisionalis dan fundamentalis di Pakistan.
-          Maka dari itu Rahman mengundurkan diri dan hijrah ke Chicago untuk menjabat sebagai Guru Besar kajian Islam di Departement of Near Eastern Languages and Civilization, University of Chicago. Dan sepanjang karier intelektualnya, Rahman menghasilkan banyak buku, selain disertai doktornya, dan tidak kurang dari 50 artikel dimuat di beberapa jurnal internasional.
Pemikiran

1.      Neo-Modernisme
Fazlurrahman adalah seorang pembaru Islam yang tidak sepenuhnya menjadi kaum modernis, karena tetap kritis dengan pemikiran keagamaan modernis apalagi terhadap kalangan tradisionalis dan fundamentalis.  Prinsip esensial dari modernism adalah bentuk protes terhadap hak untuk mengkaji secara bebas sumber-sumber Islam dan menerapkan pemikiran modern dalam penafsirannya, tanpa menghiraukan kontruksi ajaran yang telah dirumuskan dan diwariskan oleh para ulama serta fuqaha terdahulu. Kemunculan gerakan neo modernis setelah modernis dan tradisionalis adlah koreksi atas gerakan sebelumnya untuk menjembatani antara arus modernism dan tradisionalisme.
Sikap modernis menentang pemikiran tradisionalis telah mengurangi inspirasi-inspirasi intelektual yang merupakan landasan pembentukan Islam historis, tetapi kaum tradisionalis juga terlalu apriori terhadap ide baru serta terlalu berorientasi pada masa lampau. Ciri pembeda neo modernism dan modernism klasik adalah pengkajian antara barat dan warisan kesejarahan yang mengembangkan metode tepat dan logis untuk mempelajari Al Qur’an agar mendapat petunjuknya. Metodologi ini digunakan untuk mengakomodir seluruh kandungan Islam normative ayng mereview, mengkritik, dan memperbarui Islam historis. Metodologi ini ada karena neo modernism memandang bahwa kegagalan dalam memahami Al Qur’an tidak hanya pada bidang hukum dan teologi, melainkan juga pada sufisme. Metodologi tafsir Rahman adalah meletakkan ayat Al Qur’an dalam suatu setting sosiologinya, yaitu di lingkungan Nabi bergerak dan bekerja, serta membuat distingsi antara tujuan atau ideal moral Al Qur’an dengan ketentuan legal spesifiknya yang telah dirintis di periode ini.

2.      Membuka Pintu Ijtihad
Secara formal pintu ijtihad tidak pernah tertutup oleh siapapun juga walaupun punya otoritas yang besar dalam islam, namun keadaan lambat laun akan melanda islam dimana seluruh kegiatan berfikir secara umunya terhenti, misalnya di Pakistan. Tertutupnya pintu ijtihad akan menuimbulkan akibat negative, diantaranya :
a.       Berhentinya perkembangan fiqih dan membuat fiqih Islam menjadi statis
b.      Umat islam menjadi statis dan tidak kritis yang menjadikan kemunduran dan keterbelakangan umat islam
c.       Fokus perhatian umat islam berpindah dari Al Qur’an dan sunah menjadi ke fatwa imam madzhabnya dan pemikirannya yang dipandangnya sebagai nash-nashnya. Saat memahami nash AL Qur’an dan Sunah akan dimaksudkan untuk memperkuat madzhabnya.
Rahman mempunyai pemikiran yang berawal dari perubahan manusia yang diabndingkan dengan Al Qur’an dan Sunah yang sifatnya permanen tidak berubah. Sehingga ia mentransformasikan hukum islam dengan perubahan hukum islam pada tataran penetapan hukum dengan mempertahankan hukum hasil istinbath yang merupakan visi alternative ayng tidak konsekuen. Sedangkan visi yang konsekuen adalah reformasi hukum islam, yaitu perubahan hukum islam yang tidak hanya pada penetapan hukum tetapi juga perubahan hukum pada tataran pengambilan hukum. Sehingga diperlukan rekonstruksi metodologi hukum islam yang mencakup konseptualisasi dasar hukum islam dan operasionalisasi konsep tersebut dalam rumusan metodik.
Konsep ushul fiqh dalam literature klasik adalah untuk merumuskan dalil hukum syar’i. Konsep hukum istinbath adalah proses pemikiran induktif atas dalil syar’i. sedangkan konsep pemikiran hukum adalah deduktif yang menerapkan dalil syar’i terhadap kasus tertentu. Hal menarik dari pemikiran Rahman adalah dasar hukum menurutnya adalah prinsip moral Ql Qur’an yang mengandung iplikasi konsep hukum islam sebagai semua huum yang tidak bertentangan dengan prinsip moral AL Qur’an. Sementara mayoritas berpendapat bahwa hukum islam adalah Al Qur’an (kitab Allah), dan prinsip moral yang identic dengan kosep maslahat dipandang sebagi tujuan bukanlah dasar. Dalam hal ini konsep ushul fiqih berorientasi konservatif-tekstual sedangkan menurut pemikiran Rahman berorientasi progresif konstektual.


3.      Metodologi Double Movement
Metode penafsiran double movement ini memuat dua gerakan yaitu, pertama berangkat dari situasi sekarang menuju situasi masa Al Qur’an diturunkan dan gerakan kedua kembali lagi yaitu dari situasi masa Al Qur’an diturunkan menuju ke masa kini yang akan mengandaikan progresivitas pewahyuan. Gerakan pertama dalam proses atau metode penafsiran ada dua langkah, yaitu Pertama, saat seorang penafsir akan memecahkan masalah yang muncul sekarang, maka penafsir harus memahami arti atau makna satu ayat dengan mengkaji situasi atau masalah historis yang menunjukkan Al Qur’an itu jawabannya. Kedua,menggeneralisasikan jawaban spesifik itu dan menyatakannya sebagai pernyataan yang memiliki tujuan moral-sosial umum, yang disaring dari ayat spesifik itu dalam gambaran latar belakang historis dan rationes logis.
Gerakan kedua, ajaran yang bersifat umum ditubuhkan (embodied) dalam konteks sosiohistoris yang konkret di masa sekarang. Inti pemikiran Rahman adalah merumuskan visi etika Al Qur’an yang utuh sebagai prinsip umum dan kemudian menerapkan prinsip umu tersebut dalam kasus khusus yang muncul pada situasi sekarang.