Fazlur Rahman
Posted by Unknown on 05.38 with No comments
FAZLURRAHMAN
(1919-1988)
MEMBUKA
PINTU IJTIHAD
A. Biografi
Nama : Fazlur Rahman
Lahir : Pakistan pada tahun Beliau berasal dari
keluarga bermadzhab
Hanafi.
Pendidikan :
-
Dimulai di madrasah yang dilanjutkan ke Departemen
Ketimuran Universitas Punjab dibidang sastra Arab. Rahman mempunyai sikap
kritis terhadap sistem pendidikan tradisional.
-
Melanjutkan studi ke Universitas Oxford Inggris. Pada
saat itu ia mulai mendapat kecaman dari ulama Pakistan yang memandang negative
tentang Barat. Setelah mendapat gelar doktornya ia mampu menguasai bahasa
Latin, Yunani, Inggris, Perancis, Jerman, Turki, Persia, dan Arab.
Karir :
-
Setelah
sempat mengajar di Burham University, Inggris ia menjabat sebagai Assosiate
Professor of Philosophy dibidang Islamic di McGill University, Kanada.
-
Setelah
kembali ke Pakistan, pada tahun 1962 ia diangkat menjadi Direktur pada
Institute of Islamic Reasearch serta anggota Advisory Council of Islamic
Ideology di tahun 1964. Lembaga tersebut bertujuan untuk menafsirkan Islam
dalam term-term rasional dan ilmiah dalam menjawab tantangan kebutuhan
masyarakat modern yang progresif. Sedangkan dewan penasehat untuk meninjau
hukum yang sudan dan belum ditetapkan untuk menyelaraskannya dengan al-Qur’an
dan Sunah. Kedua lembaga itu adalah untuk mengumpulkan bahan dalam mengajukan
undang-undang. Tugas itu berkaitan dengan menafsirkan Islam untuk menjawab
tantangan masa itu, maka gagasan yang dikemukakan Rahman selalu mendapat
serangan dari kalangan ulama tradisionalis dan fundamentalis di Pakistan.
-
Maka
dari itu Rahman mengundurkan diri dan hijrah ke Chicago untuk menjabat sebagai
Guru Besar kajian Islam di Departement of Near Eastern Languages and
Civilization, University of Chicago. Dan sepanjang karier intelektualnya, Rahman
menghasilkan banyak buku, selain disertai doktornya, dan tidak kurang dari 50
artikel dimuat di beberapa jurnal internasional.
Pemikiran
1. Neo-Modernisme
Fazlurrahman adalah seorang pembaru Islam yang tidak
sepenuhnya menjadi kaum modernis, karena tetap kritis dengan pemikiran
keagamaan modernis apalagi terhadap kalangan tradisionalis dan fundamentalis. Prinsip
esensial dari modernism adalah bentuk protes terhadap hak untuk mengkaji secara
bebas sumber-sumber Islam dan menerapkan pemikiran modern dalam penafsirannya,
tanpa menghiraukan kontruksi ajaran yang telah dirumuskan dan diwariskan oleh
para ulama serta fuqaha terdahulu. Kemunculan gerakan neo modernis setelah
modernis dan tradisionalis adlah koreksi atas gerakan sebelumnya untuk
menjembatani antara arus modernism dan tradisionalisme.
Sikap modernis menentang pemikiran tradisionalis telah
mengurangi inspirasi-inspirasi intelektual yang merupakan landasan pembentukan
Islam historis, tetapi kaum tradisionalis juga terlalu apriori terhadap ide baru
serta terlalu berorientasi pada masa lampau. Ciri pembeda neo modernism dan
modernism klasik adalah pengkajian antara barat dan warisan kesejarahan yang
mengembangkan metode tepat dan logis untuk mempelajari Al Qur’an agar mendapat
petunjuknya. Metodologi ini digunakan untuk mengakomodir seluruh kandungan
Islam normative ayng mereview, mengkritik, dan memperbarui Islam historis.
Metodologi ini ada karena neo modernism memandang bahwa kegagalan dalam
memahami Al Qur’an tidak hanya pada bidang hukum dan teologi, melainkan juga
pada sufisme. Metodologi tafsir Rahman adalah meletakkan ayat Al Qur’an dalam
suatu setting sosiologinya, yaitu di lingkungan Nabi bergerak dan bekerja,
serta membuat distingsi antara tujuan atau ideal moral Al Qur’an dengan ketentuan
legal spesifiknya yang telah dirintis di periode ini.
2. Membuka
Pintu Ijtihad
Secara formal pintu ijtihad tidak pernah tertutup oleh
siapapun juga walaupun punya otoritas yang besar dalam islam, namun keadaan
lambat laun akan melanda islam dimana seluruh kegiatan berfikir secara umunya
terhenti, misalnya di Pakistan. Tertutupnya pintu ijtihad akan menuimbulkan
akibat negative, diantaranya :
a. Berhentinya
perkembangan fiqih dan membuat fiqih Islam menjadi statis
b. Umat
islam menjadi statis dan tidak kritis yang menjadikan kemunduran dan
keterbelakangan umat islam
c. Fokus
perhatian umat islam berpindah dari Al Qur’an dan sunah menjadi ke fatwa imam
madzhabnya dan pemikirannya yang dipandangnya sebagai nash-nashnya. Saat
memahami nash AL Qur’an dan Sunah akan dimaksudkan untuk memperkuat madzhabnya.
Rahman mempunyai pemikiran yang berawal dari perubahan
manusia yang diabndingkan dengan Al Qur’an dan Sunah yang sifatnya permanen
tidak berubah. Sehingga ia mentransformasikan hukum islam dengan perubahan
hukum islam pada tataran penetapan hukum dengan mempertahankan hukum hasil
istinbath yang merupakan visi alternative ayng tidak konsekuen. Sedangkan visi
yang konsekuen adalah reformasi hukum islam, yaitu perubahan hukum islam yang
tidak hanya pada penetapan hukum tetapi juga perubahan hukum pada tataran
pengambilan hukum. Sehingga diperlukan rekonstruksi metodologi hukum islam yang
mencakup konseptualisasi dasar hukum islam dan operasionalisasi konsep tersebut
dalam rumusan metodik.
Konsep ushul fiqh dalam literature klasik adalah untuk
merumuskan dalil hukum syar’i. Konsep hukum istinbath adalah proses pemikiran
induktif atas dalil syar’i. sedangkan konsep pemikiran hukum adalah deduktif
yang menerapkan dalil syar’i terhadap kasus tertentu. Hal menarik dari
pemikiran Rahman adalah dasar hukum menurutnya adalah prinsip moral Ql Qur’an
yang mengandung iplikasi konsep hukum islam sebagai semua huum yang tidak
bertentangan dengan prinsip moral AL Qur’an. Sementara mayoritas berpendapat
bahwa hukum islam adalah Al Qur’an (kitab Allah), dan prinsip moral yang
identic dengan kosep maslahat dipandang sebagi tujuan bukanlah dasar. Dalam hal
ini konsep ushul fiqih berorientasi konservatif-tekstual sedangkan menurut
pemikiran Rahman berorientasi progresif konstektual.
3. Metodologi
Double Movement
Metode penafsiran double movement ini memuat dua
gerakan yaitu, pertama berangkat dari situasi sekarang menuju situasi masa Al
Qur’an diturunkan dan gerakan kedua kembali lagi yaitu dari situasi masa Al
Qur’an diturunkan menuju ke masa kini yang akan mengandaikan progresivitas
pewahyuan. Gerakan pertama dalam proses atau metode penafsiran ada dua langkah,
yaitu Pertama, saat seorang penafsir akan memecahkan masalah
yang muncul sekarang, maka penafsir harus memahami arti atau makna satu ayat
dengan mengkaji situasi atau masalah historis yang menunjukkan Al Qur’an itu
jawabannya. Kedua,menggeneralisasikan jawaban spesifik itu dan
menyatakannya sebagai pernyataan yang memiliki tujuan moral-sosial umum, yang
disaring dari ayat spesifik itu dalam gambaran latar belakang historis dan
rationes logis.
0 komentar:
Posting Komentar